KOMPAS.TV - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kembali menegaskan larangan impor pakaian bekas.
Pasalnya impor pakaian bekas sudah menguasai 31 persen pasar UMKM.
Mendag menegaskan impor pakaian bekas akan terus dilakukan penindakan tegas. Impor barang bekas yang dilarang ini sudah diatur dalam permendag.
Penidakan dilakukan mulai dari hulunya yakni yang dilarangan serta para pengimpor ilegal yang tak memiliki izin.
Diharapkan dengan penindakan ini bisa memutus perdagangan pakaian bekas impor.
Pasalnya pakaian bekas impor sudah menguasai 31 persen pasar UMKM.
Baca Juga: Impor Pakaian Bekas Dilarang, Apa Alasannya?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.