TAPIN, KOMPAS.TV - Seorang remaja berusia 17 tahun berinisial AM di Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, membunuh seorang waria pada Kamis (16/3/2023) dini hari.
Kepala Kepolisian Resor Tapin, Ajun Komisaris Besar Ernesto Saiser mengatakan, pelaku dan korban A (33) sempat cekcok pada malam kejadian pembunuhan itu. "Korban sempat menampar pelaku AM," kata Ernesto dalam keterangannya yang diterima, Selasa (28/3/2023), dikutip Kompas.com.
Dalam aksinya membunuh, pelaku dibantu seorang rekannya berinisial AP (21).
Baca Juga: Ajudan Kapolda Gorontalo Briptu RF Diduga Bunuh Diri karena Asmara: Ada Perasaan Cinta Terpendam
Setelah ditampar korban, dalam percekcokan itu, pelaku yang emosi kemudian menelepon AP. Tak lama AP datang dan kemudian bersama-sama menganiaya korban hingga tewas.
"Korban langsung tumbang setelah dipukul AM dengan batang bambu di bagian belakang kepala, dan dilanjutkan AP memukul pakai tangan di bagian dada korban," ungkapnya.
Setelah menganiaya dan memastikan korban sudah tak berdaya, tubuhnya kemudian dibuang di semak-semak.
Warga yang bermaksud memangkas semak-semak meneumukan jenazah korban lima hari kemudian.
Polisi yang menerima laporan penemuan mayat, kemudian menyelidiki. Dari hasil penyelidikan, pelaku pembunuhan mengarah kepada AM.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Kematian Ajudan Kapolda Gorontalo: Bunuh Diri, Motif Asmara
"Kedua tersangka berhasil kita amankan waktu sedang nongkrong di warung jablay wilayah Tapin Tengah," kata dia.
Kedua pelaku dijerat 3 Pasal KUHP sekaligus, yaitu Pasal 338, Pasal 170 dan Pasal 351 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.