JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perdagangan bersama Menteri Koperasi dan UKM, menyepakati langkah-langkah pemberantasan impor pakaian bekas ilegal.
Keduanya membahas instruksi presiden, untuk melindungi UMKM pada industri tekstil.
Demi melindungi pasar domestik yang terpukul oleh barang impor, pemerintah melakukan upaya penutupan pintu jalur importir pakaian bekas ilegal mulai dari hulu.
Menteri Teten memastikan, Kemenkop UKM bersama Kemendag menindak tegas dengan memberantas kegiatan ilegal, dari sisi penyelundup atau importir ilegal.
Teten mengatakan pentingnya restriksi, atau pembatasan terhadap barang bekas impor terutama pakaian, karena sebanyak 31 persen barang impor ilegal menguasai pasar lokal.
Pemerintah juga mengimbau ke seluruh lapisan masyarakat, agar dapat bekerja sama dalam memberantas perdagangan ilegal ini.
Baca Juga: Mendag Zulhas: Penjualan Pakaian Impor Bekas Dilarang, Pesawat Tempur Bekas Tidak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.