JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum menuntut 20 tahun penjara, atas terdakwa AKBP Dody Prawiranegara.
JPU menilai, anak buah Irjen Teddy Minahasa itu terbukti menjadi perantara jual beli dan menukar barang bukti narkotika.
Selain tuntutan 20 tahun penjara, AKBP Dody Prawiranegara juga didenda Rp2 miliar, subsider 6 bulan penjara.
Jaksa menyebut, hal yang memberatkan Dody adalah menukar sabu dengan tawas dan menjadi perantara, serta profesinya sebagai aparat penegak hukum.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah keinginan dDdy untuk mengakui dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa Linda Pujiastuti dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider 6 bulan penjara.
JPU menyakini, Linda bersama Teddy Minahasa dan terdakwa lainnya melakukan tindak pidana peredaran narkotika.
Satu terdakwa lain, Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang tuntutan terkait tindak pidana peredaran narkotika pada Kamis (30/03).
Sebelumnya Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat, AKBP Dody Prawiranegara, mantan Kapolres Bukittinggi dan Linda Pujiastuti, didakwa terbukti bekerjasama dalam tindak pidana peredaran narkotika.
Baca Juga: Pengacara AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti Kecewa JPU Tak Pertimbangkan JC
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.