BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Fenomena munculnya orang-orang dengan gerobak di sekitaran Kota Banjarmasin mulai terlihat sejak beberapa hari terakhir.
Tak hanya manusia gerobak, para pengemis juga mulai mengisi ruang-ruang tepian jalan, di antaranya di Jalan Kayutangi Banjarmasin.
Baca Juga: Banjarbaru Ramadan Festival 2023, Tak Hanya Kuliner Juga Promosi Beragam Komoditas Lokal Lain
Munculnya manusia gerobak ataupun pengemis yang muncul disaat Ramadan, membuat Satpol PP Kota Banjarmasin memberikan sanksi pidana bagi pemberi uang ataupun barang ke pengemis dengan denda maksimal Rp.100.000.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Banjarmasin, Fahmi Arief Ridha menyebut upaya ini dilakukan untuk menghentikan aktivitas meminta-minta agar tidak membuat kumuh Kota Banjarmasin lewat Peraturan Daerah no.12 tahun 2014.
"Dilarang untuk memberi dalam bentuk apapun karena ada ancaman denda pidananya yaitu denda maksimal Rp.100.000 atau kurungan maksimal 10 hari," tegas Fahmi.
Baca Juga: Optimalkan Kapal Ternak, KSOP Banjarmasin Pastikan Suplai Sapi di Kalsel Selama Ramadan Lancar
Di sisi lain, Fahmi menyatakan Pemkot Banjarmasin tak melarang masyarakat beribadah lewat sedekah di Bulan Ramadan asalkan tidak dengan pengemis ataupun manusia gerobak di jalanan.
"Pemerintah Kota Banjarmasin tidak melarang masyarakat bersedekah, silakan tapi tempatnya jangan di persimpangan, jangan di lampu merah, masih banyak tempat yang bisa dimanfaatkan," tutupnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.