KEDIRI, KOMPAS.TV - Selebritas Ferry Irawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus KDRT di Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan yang dilanjutkan pembacaan eksepsi dari pihak penasihat hukum.
Dalam sidang, Ferry didakwa oleh jaksa tentang KDRT yang mengakibatkan korban luka berat dan jatuh sakit.
Baca Juga: Usut Korupsi Tunjangan Kinerja, KPK Geledah Kantor Direktorat Minerba Kementerian ESDM
Menanggapi hal itu, Penasihat Ferry menilai pasal yang dikenakan JPU kurang tepat dan luka yang dialami Venna Melinda akibat dari perbuatannya sendiri.
Sementara Ferry Irawan membantah telah melakukan KDRT.
Baca Juga: Bagi Amplop di Masjid, Said Abdullah: Itu Zakat Mal, Kalau Saya Ngga Boleh Zakat Kira-Kira...
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.