JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, perusahaan diwajibkan untuk membayar tunjangan hari raya paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum Lebaran.
Katanya, ketetapan ini sesuai surat edaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang ia tandatangani.
Sesuai ketentuan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih akan mendapat THR penuh, minimal sebesar gaji/upah yang biasa diterima setiap bulan.
Adapun bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, Ia menjelaskan THR bisa dibayarkan dengan menggunakan rumus.
Rumus ini adalah masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan lalu dikali besaran upah/gaji bulanan.
Dikutip dari sumber yang sama, selama ini pengaduan pelanggaran pembayaran THR meningkat setiap tahun.
Baca Juga: Polisi Peringatkan Bakal Tindak Tegas Ormas yang Minta THR ke Pelaku Usaha
Posko Pengaduan THR Kemenaker pada 2019 menerima 251 laporan, kemudian pada tahun 2020 terdapat 410 pengaduan dan tahun berikutnya 1.150 pengaduan.
Sedangkan pada tahun lalu, Satgas THR Kemenaker menerima 5.496 pengaduan.
Sumber : Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.