JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus peredaran narkoba yang menyeret Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, memasuki babak baru.
Senin (27/1) ini, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang dengan agenda tuntutan jaksa.
Jaksa menuntut Mantan Kapolres Bukttinggi, AKBP Dody Prawiranegara, dengan pidana 20 tahun penjara.
Jaksa menyebut hal yang memberatkan Dody telah menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Perbuatan Dody juga telah merusak kepercayaan publik terhadap Polri.
Jaksa menuntut Linda Pujiastuti, dengan pidana 18 tahun penjara.
Jaksa menyebut, hal yang memberatkan Linda diantaranya telah menerima dan menyerahkan sabu untuk dijual.
Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto, dituntut jaksa dengan pidana 17 tahun penjara.
Jaksa menyatakan hal yang memberatkan diantaranya, Kasranto menjadi perantara dan menjual sabu barang bukti kepolisian.
Baca Juga: Sebut Dody Terbukti Kerja Sama dengan Teddy Minahasa, JPU Tuntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 M
Selain itu, perbuatan Kasranto merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum.
Terdakwa lainnya, Aiptu Janto Situmorang, dituntut jaksa dengan pidana 15 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Aiptu Janto didakwa menjual sabu barang bukti, kepada bandar narkoba.
Terdakwa lain yang menjalani sidang tuntutan adalah Asisten Pribadi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif.
Jaksa menuntut Syamsul dengan pidana 17 tahun penjara karena menukar sabu barag bukti dengan tawas serta jadi perantara penjualan narkoba.
Sementara sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa utama, Irjen Teddy Minahasa akan digelar pada Kamis, 30 Maret 2023.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.