Kompas TV video vod

Sebut Dody Terbukti Kerja Sama dengan Teddy Minahasa, JPU Tuntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 M

Kompas.tv - 27 Maret 2023, 21:02 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa menuntut AKBP Dody Prawiranegara, 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar di kasus peredaran sabu Irjen Teddy Minahasa

Jaksa menilai Dody terbukti menjadi perantara jual beli narotika jenis sabu.

Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Banyak Kasus, DPR Minta Kemenkeu Perbaiki Sistem untuk Cegah Mafia Pajak

Jaksa menilai Dody terbukti melakukan tindak pidana jual menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu.

Perbuatan ini dilakukan Dody bersama tiga orang lainnya, termasuk Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Selanjutnya sidang pleidoi Dody akan dilakukan Rabu 5 April 2023.\

Baca Juga: Sri Mulyani Ceritakan Kronologi Hingga Penelusuran Transaksi Janggal Rp 349 triliun di DPR

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x