JAKARTA, KOMPAS.TV - Ledakan mercon di Magelang, Jawa Tengah, pada Minggu (26/3/2023) telah merusak sebelas rumah dan menimbulkan korban meninggal dan luka-luka.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi menerangkan, dari sebelas rumah yang rusak, lima rusak berat dan enam rusak ringan. Pihaknya telah melakukan kerja bakti di tempat kejadian perkara ledakan mercon itu.
“Kami kerja bakti perbaiki rumah warga. Kemarin tim Inafis, Gegana, dan Labfor sudah olah TKP. Kita sisir jangan sampai ada bahan berbahaya yang tersisa. Tapi (sudah selesai), hari ini TKP sudah dibuka,” kata Irjen Ahmad melalui keterangan tertulis yang diterima KOMPAS.TV, Senin (27/3/2023).
Ia juga mengungkapkan, satu korban meninggal dunia atas ledakan ini. Sementara itu, satu orang mengalami luka ringan dan dua orang sesak napas. Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jateng juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban meninggal.
"Dari DVI telah dilakukan pemeriksaan pada korban meninggal. Korban bernama Mufid dan benar, korban adalah impact (terdampak -red) dari ledakan,” jelasnya.
Baca Juga: Ledakan Diduga Petasan Terjadi di Magelang, 1 Orang Tewas, 11 Rumah Rusak
Ia menerangkan, jenis ledakan yang terjadi adalah low explosive atau ledakan berkekuatan rendah. Polisi pun menemukan kantong plastik berisi bahan pembuat mercon di TKP.
Ledakan itu, kata Ahmad, terjadi pada Minggu malam sekitar pukul 20.05 WIB saat warga muslim sedang menjalankan ibadah tarawih.
Ia mengungkapkan, pihaknya tidak akan memberikan celah terhadap penyalahgunaan dan peredaran bahan peledak berbahaya seperti mercon.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk menjaga kekhusyukan bulan Ramadan, salah satunya menghindari bermain-main dengan petasan.
Masyarakat yang melanggar, kata dia, dapat dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun. Jadi tolong masyarakat untuk tahu tentang undang-undang tersebut," tegasnya.
Baca Juga: 4 Tewas dan Rumah Rusak Akibat Ledakan di Blitar, Warga: Tiap Tahun Jelang Puasa Bikin Mercon
Ia juga menerangkan, jajaran Ditreskrimum dan Seluruh polres sudah melakukan berbagai upaya termasuk melakukan penindakan.
“Pada Jumat (24/3/2023) lalu, Polres Banyumas mengamankan satu truk box berisi 7000 petasan. Dua pelaku diamankan. Sementara Polres Klaten juga mengamankan 25.500 petasan cabe dan sudah ditetapkan satu tersangka,” terangnya
“Penindakan juga dilakukan polres-polres lain. Seperti Polres Batang yang berhasil mengamankan 2800 petasan, polres Demak mengamankan 45 kg bahan petasan, Polres Kudus mengamankan 15 kg bahan, dan juga Polres Brebes,” imbuhnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.