JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara.
Jaksa meyakini Dody bersalah dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara," kata jaksa di Sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023)
Jaksa juga meyakini Dody terbukti menjadi perantara dalam praktik jual beli sabu. Keyakinan jaksa tersebut berdasarkan pada keterangan para saksi, ahli, suat, petunjuk keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan.
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.