JAKARTA, KOMPAS.TV - Ramai soal oleh-oleh dari luar negeri kena pajak Bea Cukai, berikut ini aturan yang perlu ditaati apabila seseorang membawa barang dari negara lain ke Indonesia.
Aturan membawa barang dari luar negeri tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Mengacu pada aturan tersebut, barang impor bawaan penumpang terdiri dari dua kategori.
Pertama, barang pribadi penumpang, yaitu barang yang dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) termasuk sisa perbekalan.
Kedua, barang yang dibawa oleh penumpang selain barang pribadi (non personal use).
Di pasal 7 ayat 2 PMK Nomor 203/PMK.04/2017 dijelaskan bahwa pejabat Bea dan Cukai berwenang menetapkan kategori barang bawaan penumpang berdasarkan manajemen risiko.
Untuk barang personal use, petugas Bea Cukai akan melayani melalui dua jalur, yakni hijau dan merah.
Jalur hijau berarti tanpa melalui pemeriksaan fisik. Sedangkan, jalur merah berarti melalui pemeriksaan fisik berdasarkan manajemen risiko.
Baca Juga: Mengejutkan, Oleh-Oleh Seharga Rp300.000 Kena Pajak Bea Cukai Rp600.000, Ini Duduk Perkaranya
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, barang personal use yang nilai pabeannya tidak melebihi free on board (FOB) 500 dolar AS berdasarkan pemberitahuan dalam customs declaration, tidak dilakukan pemeriksaan fisik atau jalur hijau.
“Selain kategori ini, petugas bea cukai akan melakukan pemeriksaan fisik sebelum memberikan persetujuan pengeluaran barang atau jalur merah,” kata Nirwala, Sabtu (4/2/2023), seperti dilansir Kompas.com.
Selain itu, barang dengan nilai pabean di bawah 500 dolar AS itu juga bebas bea masuk dan pajak.
Selain mendapatkan fasilitas bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor, barang personal use juga mendapatkan fasilitas bebas cukai, meliputi:
Baca Juga: Netizen Protes Hadiah Piala Juga Kena Pajak Impor, Ternyata Begini Aturan Bea Cukai
Nirwala menjelaskan, barang bawaan yang nilai pabean free on board melebihi 500 dolar AS, maka atas kelebihannya dikenai pungutan bea masuk flat sebesar 10 persen.
“Jika lebih dari 500 dolar AS, maka terhadap nilai kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan PDRI (Pajak dalam rangka Impor, red),” jelasnya.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.