BALI, KOMPAS.TV - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali sudah menindak 75 warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran di Bali sepanjang Januari hingga Maret 2023. Bahkan, 26 di antaranya sudah dideportasi.
“Didominasi warga negara Rusia,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, Sabtu (25/3/2023).
Pelanggaran yang dilakukan beragam, mulai dari pelanggaran izin tinggal sampai tindakan kriminal.
Menurut Anggiat, WNA di Bali berulah karena ketidaktahuan turis tentang norma dan hukum yang ada di Indonesia.
Baca Juga: WNA Buat Kampung Eksklusif di Bali, Pemprov Gencarkan Patroli
Selain itu, Anggiat juga menyebut faktor lain.
“Juga sebelum masuk ke Indonesia, masih terbawa kondisi psikologis mereka dari negara asal,” ucapnya.
Kanwil Kemenkumham Bali juga rutin berkolaborasi dengan masyarakat adat melalui pecalang dan kepolisian untuk melakukan operasi pengawasan WNA di Bali.
“Sampai sekarang kami belum ada aturan soal WNA memiliki properti, kecuali badan usaha,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, dua WNA asal Polandia yang sempat viral karena berkemah saat Hari Raya Nyepi di Pantai Purnama, Gianyar, Bali, telah diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar oleh petugas Polsek Sukawati dan akan dideportasi.
Dua bule berinisial KG (39) dan BKW (25) itu telah diminta untuk membeli tiket kepulangan ke negaranya.
Baca Juga: Dua Warga Polandia yang Viral gegara Berkemah saat Nyepi di Bali Dideportasi
"Kami telah menghubungi Kedutaan Besar Polandia terkait kepulangan kedua WNA tersebut. Tentunya mereka akan kami deportasi," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Tedy Riandi, Sabtu (25/3/2023).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.