JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi telah melakukan pelimpahan tahap satu atau pelimpahan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora (17), dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (17).
Penjelasan itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko melalui pesan singkat, Sabtu (25/3/2023).
"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio dan tersangka Shane Lukas sudah tahap I di Jaksa Penuntut Umum(JPU)," kata dia, dikutip Antara.
Meski demikian, ia menyebut berkas perkara kedua tersangka tersebut masih dalam proses penelitian pihak kejaksaan.
"Karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai dengan KUHAP atau sistem peradilan umum. Sejauh ini tak ada kendala penyidikan," kata Trunoyudo.
Baca Juga: Pengacara: Keluarga David Berharap Mario Dandy Cs Dijatuhi Hukuman Maksimal
Sedangkan berkas perkara tersangka lainnya yaitu AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum, sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada Selasa (21/3).
Polisi juga telah menahan Mario Dandy dan Shane Lukas di ruang tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat, 3 Maret 2023. Sebelumnya, mereka ditahan di Polres Jakarta Selatan.
Sedangkan anak AG telah ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) sejak Rabu, 8 Maret 2023.
Baca Juga: Peluang Damai Bagi Mario Dandy Cs Tertutup, Ayah David: Tak Ada Maaf Untuk Pelaku Penganiayaan
Kasus dugaan penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 pukul 20.30 WIB di Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Akibat penganiayaan itu, korban David sampai saat ini masih dirawat secara intensif di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.