JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah melalui Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi menyampaikan kabar baik atas keputusan Presiden terkait cuti bersama.
“Tadi ada keputusan Bapak Presiden, berkaitan dengan cuti bersama, kalau sekarang itu cutinya sesuai dengan SKB 3 menteri dari tanggal 21 sampai tanggal 26 (April),"kata Menhub Budi, dikutip dari konferensi pers Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (24/3/2023).
Menhub sampaikan usulan disampaikan bersama dengan Kapolri Listyo agar libur lebaran dimajukan 2 hari.
Baca Juga: Tidur Seharian saat Puasa Ramadan, Dihitung Ibadah?| SINAU
“Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari, jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya 26,”jelas Menhub Budi.
“Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai (mudik) dari tanggal 18 sore, 19, 20, 21, ada 4 hari mereka mudik,”lanjutnya.
Hal tersebut dibahas dalam ratas, dan disetujui Presiden Jokowi.
Lebih lanjut terkait majunya cuti bersama, Menhub Budi juga mengingatkan perusahaan swasta untuk mencairkan THR karyawannya lebih dulu.
Video Editor: Lintang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.