PALEMBANG, KOMPAS.TV – Baju bekas total nilai 500 juta disita polisi, akan dimusnahkan!
Sebanyak 70 bal pakaian bekas impor disita Ditreskrimsus Polda Sumsel. Pihak kepolisian menyita dari kios penjual yang ada di 5 lokasi. Yakni Pasar Sako, Pasar Kertapati, di daerah Jakabaring dan Jl. Tegal Binangun.
Sejauh ini dari pengembangan kepolisian pakaian bekas tersebut didapat dari Bandung, meski demikian pakaian bekas tersebut ditengarai impor dari negara lain.
Nilai dari pakaian bekas impor yang disita sebesar Rp500 juta di mana setiap penjual membeli senilai Rp 7- Rp8 juta rupiah tiap bal.
Kepolisian masih melakukan imbauan pada penjual, tindakan selanjutnya adalah menemukan importir pakaian bekas tersebut. Nantinya pakaian bekas tersebut akan segera dimusnahkan.
Baca Juga: Warga Kecewa, Larangan Jual Baju Bekas Impor Dinilai Merugikan Pelaku Bisnis Thrifting
Editor Video & Grafis: Dimas WPS
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.