LAMPUNG, KOMPAS.TV - Memasuki bulan ramadan, dan sesuai dengan surat edaran larangan berpoperasi, sejumlah petugas di Lampung melakukan patroli pengecekan sejumlah lokasi tempat hiburan malam.
Tim satgas penegakan surat edaran wali kota melakukan sidak di 12 lokasi tempat hiburan malam di Bandar Lampung.
Para petugas memantau dan melakukan pengecekan tempat hiburan malam yang berlokasi di sepanjang Jalan Yos Sudarso Kecamatan Bumiwaras dan Panjang.
Dari 12 lokasi tempat karoke dan bar ini, tim tidak menemukan tempat hiburan tersebut beroperasi.
Dari hasil sidak dan pemeriksaan, petugas hanya mendapati sejumlah pegawai yang sedang berjaga-jaga.
Bahkan di lokasi lain, tempat hiburan malam yang biasa buka tutup tanpa penjagaan.
Baca Juga: Waduh, Ternyata 3 Hal Ini Bisa Hilangkan Pahala Puasa Ramadan, Berhati-hatilah!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.