JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia, BEM UI menolak pengesahan perppu ciptaker menjadi Undang-Undang Cipta Kerja.
Bem UI menyebut pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang adalah tindakan inkonstitusional.
Bem UI protes substansi UU Cipta Kerja yang dinilai tidak mewakili suara masyarakat, merampas hak pekerja.
DPR RI mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja pada sidang paripurna Selasa (21/03) lalu.
Mayoritas fraksi setuju pengesahan UU Cipta Kerja.
Hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS yang menolak.
Pengesahan Undang-Undang Ciptaker saat paripurna sempat diwarnai interupsi dan aksi walkout Fraksi Demokrat dan PKS.
Pengambilan keputusan terhadap Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang dihadiri Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, sebagai perwakilan pemerintah.
Airlangga mengklaim Undang-Undang Cipta Kerja, bisa menggenjot investasi demi pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani menyebut UU Ciptaker sebagai langkah mitigasi di tengan situasi ekonomi dunia yang tak menentu dan ancaman resesi.
Puan yakin Indonesia siap menghadapi tantangan global lewat UU Ciptaker.
Perppu Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang, meski banjir penolakan mulai dari buruh hingga mahasiswa.
Aksi penolakan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang, bahkan berlangsung hingga saat pengesahan UU Cipta Kerja, Selasa (21/03) lalu.
Baca Juga: BEM UI Sebut Perppu Cipta Kerja sebagai Itikad Buruk Jokowi untuk Kangkangi Konstitusi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.