JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan informasi yang menyebut Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mogok minum obat.
Kendati demikian, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut tindakan enggan minum obat tersebut hanya berlangsung selama dua hari.
"Dari informasi yang kami peroleh, betul tersangka LE (Lukas Enembe) mogok minum obat. Namun itu hanya pada Senin dan Selasa kemarin," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/3).
Kendati demikian, Ali tak memberikan keterangan lebih lanjut alasan Lukas Enembe melakukan aksi mogok minum obat tersebut.
Dia hanya mengatakan, Gubernur Papua Nonaktif itu sudah kembali meminum obatnya sejak Rabu (22/3/2023).
Menurut dia, obat yang diberikan kepada Lukas Enembe merupakan dari dokter RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat).
"Pemberian obat langsung di bawah pengawasan petugas Rutan untuk memastikan obat yang diberikan dokter tersebut diminumnya," ujarnya.
Selain itu, berdasarkan laporan petugas Rutan KPK, hingga saat ini Lukas Enembe tidak pernah mengeluhkan kesehatannya.
"Sehingga kami yakin masyarakat tidak terprovokasi narasi penasihat hukum tersangka dimaksud," kata Ali.
Lebih lanjut, KPK mengingatkan kepada penasihat hukum Lukas Enembe untuk kooperatif dalam melakukan pendampingan kepada kliennya.
Baca Juga: Lukas Enembe Kirim Surat ke Pimpinan KPK, Ngotot Minta Dirawat di Singapura hingga Tolak Minum Obat
"Dan tidak bertindak di luar norma-norma hukum, agar perkara ini bisa segera mendapatkan kepastian hukum," ucap dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.