KENDARI, KOMPAS.TV - Pada Selasa malam, 21 Maret 2023, seorang siswi SMA di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, diperkosa oleh 3 anak buah kapal (ABK) setelah diberi minuman keras.
Pada Rabu, 22 Maret 2023, ketiga pelaku berhasil ditangkap di indekos mereka.
Peristiwa tersebut bermula saat salah satu pelaku mengajak korban untuk bertemu di indekos tersebut. Namun, setibanya di sana, korban malah menjadi korban kejahatan ketiga pelaku.
Menurut Aipda Syamsir, Kanit Reskrim Polsek Abeli dalam interogasi, ketiga pelaku mengakui bahwa mereka nekat melakukan tindakan asusila terhadap korban karena terpengaruh minuman keras.
Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Baca Juga: Culik dan Perkosa Anak asal Banten, Pelaku Diringkus!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.