KOMPAS.TV - Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya peredaran lebih dari 263 kilogram narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh sindikat narkoba jaringan Malaysia–Indonesia.
Selain sabu, petugas juga menyita 233 kilogram ganja dan lebih dari 19 ribu butir pil ekstasi dari 21 tersangka.
Pengungkapan ini merupakan hasil operasi gabungan selama 74 hari yang dilakukan 4 wilayah tugas kepolisian.
Ke-21 tersangka ditangkap di 13 tempat berbeda di Kota Medan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, dan Kabupaten Asahan.
Narkoba yang disita dari para pelaku terutama sabu dipasok dari malaysia melalui beberapa yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
Para pelaku menggunakan pengiriman narkoba menggunakan kapal dari Malaysia yang kemudian dijemput kapal yang berasal dari Indonesia.
Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Kasus Narkoba Sabu 50 Kilogram, Selesai Diuji Labfor Langsung Dimusnahkan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.