JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyebut kliennya menolak untuk meminum obat yang diberikan tim dokter Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Petrus menyampaikan hal itu dalam keterangan tertulis, Rabu (22/3/2023), dikutip dari Kompas.com.
Menurut penjelasan Lukas Enembe, hal itu dilakukan karena tidak ada perubahan atas sakit yang dideritanya sejak mengonsumsi obat tersebut.
"Dan buktinya, kedua kaki klien saya juga masih bengkak sampai saat ini dan jalannya pun tertatih-tatih".
Petrus dalam keterangannya itu mengungkapkan adanya surat dari Lukas Enembe yang kembali dikirimkan kepada pimpinan KPK.
"Bapak Lukas Enembe meminta agar pengobatannya dilakukan di rumah sakit Singapura".
Petrus menjelaskan anggapan Lukas Enembe bahwa dokter-dokter di rumah sakit itu sangat memahami penyakit yang dideritanya.
Petrus menambahkan dalam keteranganya bahwa dalam surat terbaru ke KPK itu memuat keinginan Lukas Enembe bahwa seharusnya dirawat di rumah sakit, bukan di penahanan Rutan KPK.
Petrus mengutip tulisan dalam surat Lukas Enembe tersebut, "Saya ini orang sakit yang seharusnya mendapat perawatan di rumah sakit dan bukan ditempatkan di Rutan KPK”.
Baca Juga: KPK Bantah Sajikan Ubi Busuk ke Lukas Enembe di Rutan: Kami Hormati Hak Tahanan Sesuai Menunya
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek sejumlah pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Lukas Enembe diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijantono Lakka.
Rijantono yang juga ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus ini diduga menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Lukas Enembe setelah terpilih sebagai pelaksana tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
KPK menduga Lukas Enembe menerima pemberian lain sebagai gratifikasi terkait jabatannya, yang diduga jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Selama ditahan, Gubernur Papua nonaktif ini sempat menjalani pembantaran di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) sebanyak dua kali.
Pengacara Lukas berkali-kali menyampaikan bahwa klien mereka harus segera dibawa ke Singapura atau kondisinya akan semakin buruk.
Kendati demikian, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan kondisi kesehatan Lukas Enembe selalu dipantau oleh KPJ bersama Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta RSPAD. KPK menganggap kondisi Lukas Enembe selama di Rutan KPK tidak seburuk seperti yang digambarkan pengacaranya, sehingga tidak perlu dirujuk untuk berobat ke Singapura.
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Lukas Enembe hingga 12 April 2023
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.