YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap seorang wanita berusia 34 tahun, berhasil ditangkap oleh polisi di salah satu rumah keluarganya di Gemawang, Temanggung, Jawa Tengah.
Jenazah korban ditemukan di salah satu kamar penginapan di kawasan Kaliurang, Sleman, Yogyakarta pada Sabtu, 18 Maret 2023 lalu
Keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus ini berkat jejak kartu tanda penduduk milik pelaku, Heru Prastiyo, yang tertinggal di tempat kejadian.
Pelaku mengakui mengenal korban sejak November 2022 dan memiliki hubungan intim dengan korban.
"Tersangka terlilit pinjaman online, sehingga yang bersangkutan mencari cara untuk melunasi hutang yaitu dengan melakukan pembunuhan," ujar Kombes Nuredy Irwansyah, Direskrimum Polda DIY
Baca Juga: Jenazah Korban Mutilasi di Yogyakarta Dimakamkan
Namun, karena terlilit hutang pinjaman online sebesar 8 juta rupiah, pelaku pun tega menghabisi nyawa korban agar bisa mengambil telepon genggam dan sepeda motornya.
Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat pasal pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman kurungan selama 20 tahun atau hukuman mati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.