JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR secara resmi menyetujui peraturan pemerintah pengganti undang Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Pengesahan ini dilakukan meski banyak penolakan.
Dalam perjalanannya, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Namun, merespons putusan tersebut pemerintah justru menerbitkan Perppu yang pada akhirnya disahkan menjadi UU.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto yang hadir di sidang paripurna pengesahan UU Cipta Kerja menyatakan, pengesahan ini adalah langkah mitigasi yang diambil pemerintah untuk merespon dampak krisis global.
Dalam sidang paripurna, Fraksi Partai Demokrat menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja, dan mempertanyakan aspek kegentingan yang memaksa keluarnya Perppu.
Fraksi PKS juga menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja, dengan melakukan interupsi dan walkout.
Dari 9 fraksi di DPR, tujuh fraksi mendukung Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Sebelum Perppu disahkan, RUU Cipta Kerja menuai penolakan dari berbagai kalangan.
Bahkan, Undang-Undang Cipta Kerja sempat dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konsitusi.
Baca Juga: Ratusan Buruh Gelar Demo Tolak Pengesahan Perppu Ciptaker Jadi Undang-Undang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.