JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR menggelar rapat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menyusul adanya temuan transaksi mencurigakan Rp349 triliun.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebut, transaksi Rp349 triliun itu adalah tindak pidana pencucian uang.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Mahesa meminta PPATK merinci siapa saja yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang itu.
Sementara Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan pencucian uang Rp349 triliun tidak semuanya terjadi di Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Komisi III DPR Pertanyakan Analisis PPATK soal Temuan Transaksi Rp349 Triliun!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.