JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaku anak dalam kasus penganiayaan David, diserahkan Penyidik Polda Metro Jaya, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Didampingi sejumlah penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit Renakta Polda Metro Jaya, pelaku AG, anak berkonflik dengan hukum tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kemarin siang.
Pelaku AG langsung dibawa ke ruang khusus anak untuk pemeriksaan berkas.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam program ROSI menjelaskan, AG adalah sosok yang memberi kesempatan dan membantu tindak penganiayaan David.
AG dinilai tidak berusaha mencegah dan cenderung membiarkan terjadinya penganiayaan.
Baca Juga: Berperan Mengundang David Keluar Hingga Membiarkan Penganiayaan, AG Dijerat Pasal Berlapis
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.