JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi menyatakan anak berkonflik dengan hukum, yaitu AG, dinyatakan sudah lengkap berkasnya oleh jaksa penuntut umum.
“Hari ini dilaksanakan penyerahan yang bersangkutan beserta barang buktinya kepada JPU,"kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi.
Selain AG, satu unit Rubicon berpelat nomor B 120 DEN juga diserahkan penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Kejari, Selasa (21/3/2023).
Baca Juga: Rubicon Mario Dandy Dihadirkan di Rekonstruksi Penganiayaan David, Terparkir di Lokasi Kejadian
Adapun mobil tersebut dipakai Mario Dandy saat menganiaya Cristalino David Ozora pada 20 Februari 2023 lalu.
Rubicon itu juga sebagai barang bukti yang disita kepolisian.
Lebih lanjut nantinya AG akan ditahan selama 5 hari ke depan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.