JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaku anak dalam kasus penganiataan David diserahkan oleh Penyidik Polda Metro Jaya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Didampingi oleh sejumlah Penyidik PPA Subdit Renakta Polda Metro Jaya, pelaku AG anak berkonflik dengan hukum tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023) siang.
Pelaku AG anak yang berkonflik dengan hukum langsung dibawa ke ruang khusus anak di Kejari Jaksel untuk pemeriksaan berkas.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 2 jam, anak yang berkonflik dengan hukum AG keluar dari ruang khusus anak di Kejari Jaksel.
Baca Juga: Pelaku Anak 'AG' Akan Jalani Sidang Lebih Dahulu Dibanding Mario Dandy dan Shane
Kekasih Mario Dandy, AG ini langsung dibawa kembali ke Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial karena statusnya sebagai pelaku anak.
Nama AG terseret dalam kasus penganiayaan David setelah penyidik menemukan sejumlah bukti jika AG diduga ikut membantu dalam kasus penganiayaan David.
Penyidik Polda Metro Jaya juga menyerahkan berkas perkara pelaku anak berkonflik dengan hukum kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memastikan jika Penuntut Umum akan menyempurnakan dakwaan dan akan segera menyidangkan pelaku anak AG.
Kejari Jakarta Selatan juga menyiapkan sejumlah Jaksa Penuntut Umum khusus yang sudah tersertifikasi untuk menangani kasus anak berkonflik dengan hukum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.