SANGGAU, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menggelar penandatanganan kerja sama atau MoU dengan PTPN XIII Kalimantan Barat, tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di Aula Kejari Sanggau, Selasa (21/3/2023).
Penandatanganan MoU tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Anton Rudiyanto, dan Group Manager PTPN XIII Kalimantan Barat, Sutrisno.
Baca Juga: 13 PTPN akan Digabung Jadi 2 Subholding, Sawit dan Perkebunan
Kasi Intelijen Kejari Sanggau, Adi Rahmanto mengatakan MoU dimaksudkan untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang tidak saja berperan melaksanakan kegiatan penuntutan di pengadilan. Namun, Jaksa juga mempunyai kewenangan sebagai Jaksa Pengacara Negara atau JPN.
“Dengan adanya kewenangan tersebut Kejaksaan dapat memberikan manfaat secara optimal kepada negara, Pemerintah, BUMN/D khususnya PTPN XIII, serta kepada masyarakat dengan melakukan tindakan atau kegiatan berupa penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan 0elayanan hukum,” ujarnya.
Baca Juga: PTPN XIII kembali Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir Kalimantan Barat
Adi menyebut, Kejaksaan hadir untuk memberikan pelayanan hukum berupa bantuan hukum baik secara litigasi maupun nonlitigasi.
“Secara optimal kepada PTPN XIII guna terwujudnya pemulihan, penyelamatan hak atau aset milik PTPN XIII,” pungkasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.