BALI, KOMPAS.TV - Polda Bali menangkap dua pengepul pakaian bekas impor.
Polisi menyita, sebanyak 117 ball atau karung pakaian bekas dari gudang di Kawasan Tabanan, Bali.
Pakaian bekas impor ilegal ini, masuk ke wilayah Bali melalui pengiriman dari Malaysia, masuk ke Medan, dan Bandung, kemudian ke wilayah Bali.
Pelaku menjual kembali pakaian bekas ini kepada para pengecer di wilayah Bali.
Polisi juga berhasil menyita uang tunai Rp 20 juta dari hasil penjualan 10 bal pakaian bekas.
Kapolda Bali Irjen Pol, Putu Jayan Danu Putra, menyatakan, akan terus menindak para pelaku atau pengepul pakaian bekas impor ilegal.
Baca Juga: Hakim Guntur Hamzah Ubah Putusan MK, MKMK: Langgar Etik, Guntur Disanksi Teguran Tertulis
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.