JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri berhasil menyita 7.113 ballpres berisikan pakaian bekas impor saat menggerebek gudang penyimpanan pakaian bekas impor (thrifting) di wilayah Jakarta dan Bekasi.
Penggerebekan dilakukan bersama Tim Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai dengan mendatangi lokasi pertama di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat pada Senin (20/3/23).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan di Pasar Senen Blok III tim menemukan 513 ballpres pakaian bekas impor disimpan di sembilan gudang.
"Di Pasar Senen Blok III itu tim melakukan pemeriksaan terhadap pengelola inisial YD," kata Whisnu dikutip dari Antara.
Setelah itu, tim melanjutkan penggerebekan ke lokasi kedua di Gudang Jalan Kramat Soka Nomor 19 RT 002 RW 002, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, petugas menyita 600 ballpres pakaian bekas impor.
Baca Juga: Sama-Sama Merugi, Anggota API dan Pedagang Thrifting Sampaikan Keluhannya!
"Pemilik gudang ini atas inisial T disewakan kepada inisial PN," kata Whisnu.
Kemudian lokasi ketiga penggerebekan di Jalan Raya Samudera Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terdapat dua gudang yang menyimpan kurang lebih 6.000 ballpres pakaian bekas.
"Berdasarkan keterangan penjaga gudang, pemiliknya berinisial MS," kata Whisnu.
Setelah dilakukan penggerebekan, seluruh ballpres pakaian bekas impor tersebut disita dan ketiga gudang yang ditemukan dipasang garis polisi.
Whisnu menyebut Dittipideksus Bareskrim Polri saat ini melakukan penindakan terhadap importasi pakaian ilegal berdasarkan surat arahan pimpinan Polri untuk menindak tegas para pelaku importasi pakaian bekas ke wilayah Indonesia.
"Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada Pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) terkait importasi pakaian bekas," ujar Whisnu.
Baca Juga: Pelaku Penyelundupan Baju Bekas Impor atau "Thrifting" Akan Ditindak Tegas!
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.