LAMPUNG, KOMPAS.TV - Pelaku pembunuhan seorang pria yang tubuhnya dibiarkan di pinggir jalan akhirnya dibekuk polisi.
Sempat buron, Turiman akhirnya berhasil ditangkap di rumah persembunyian di Provinsi Lampung.
Ia merupakan pelaku pembunuhan korban atas nama Sunarto pada Februari silam.
Baca Juga: Gara-Gara Masalah Pribadi, Anggota TNI Ini Ngamuk di Kantor Disperindag Magetan!
Motif penganiayaan lantaran pelaku sakit hati korban berselingkuh dengan istrinya.
Dengan sadis, Turiman melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam, hingga tubuh korban pun terkapar di pinggir jalan.
Pelaku kini sudah dalam penahanan polisi dan terancam penjara selama 20 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.