PEKANBARU, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Pekanbaru mendapatkan perlawanan saat melakukan eksekusi sebidang tanah di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau.
Kericuhan tidak terhindar lagi saat Juru Sita Pengadilan Pekanbaru membacakan putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan Almarhum Tumpal Manik di Jalan Siak Dua, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau.
Sejumlah orang mencoba merampas putusan yang dibacakan Juru Sita, hingga kertas putusan Mahkamah Agung robek.
Petugas kepolisian yang berjaga langsung mengamankan satu orang yang diduga menjadi pemicu kericuhan.
Baca Juga: Proyek Penangkal Rob Tambaklorok Kota Semarang Terkendala Pembebasan Lahan
Adanya eksekusi itu, Bangun Pasaribu selaku Tim Kuasa Hukum Almarhum Tumpal Manik merasa keberatan.
Menurutnya, sebelum di lakukan eksekusi seharusnya dilakukan pencocokan atau constatering.
Hal itu agar batas yang dimohonkan disita berdasarkan putusan pengadilan itu sama dengan kondisi di lapangan.
Bangun juga mengaku pihaknya yang menjadi tereksekusi bukan sebagai pihak di dalam perkara tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.