JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan transaksi mencurigakan dari PPATK ke Kemenkeu bukan hanya Rp 300 Triliun.
"Ini bukan laporan korupsi, tapi laporan tentang dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan. Saya waktu itu sebut Rp 300 triliun, sesudah diteliti lagi transaksi mencurigakan itu, ya lebih dari itu, Rp 349 triliun,”jelas Mahfud di kantor Kemenko Polhukam. Senin (20/3/2023).
Usai pertemuan dengan PPATK dan Kemenkeu Sri Mulyani, terjadi kesepakatan salah satunya Kemenkeu melanjutkan menyelesaikan laporan hasil analisis yang diduga sebagai TPPU dari PPATK.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani: Pegawai Kemenkeu Hanya Sebagian Kecil dari Transaksi Rp349 Triliun
Lebih lanjut Mahfud mengatakan apabila dari pelaporan pencucian uang ditemukan tindak pidana, LHA akan ditindak lanjut oleh Kemenkeu sebagai tindak pidana asal.
Mahfud meminta masyarakat tidak berasumsi transaksi Rp 349 triliun dilakukan pegawai Kemenkeu.
"Jadi jangan langsung berasumsi 'wah, Kementerian Keuangan korupsi Rp 349 triliun, enggak! Ini transaksi mencurigakan dan banyak melibatkan orang luar, orang yang punya sentuhan-sentuhan dengan, mungkin, orang Kementerian Keuangan," kata Mahfud.
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.