SEMARANG, KOMPAS.TV – Kapolda Jateng pecat 5 polisi calo penerimaan bintara.
Polda Jateng menggelar sidang etik putusan tindak pidana pungli yang melibatkan 5 anggota Polri.
Kelima anggota tersebut dijatuhi hukuman PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat. Sidang pemberhentian dengan tidak hormat dipimpin oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi.
Di samping itu, lima anggota yang dijatuhi hukuman PTDH itu diberi waktu selama tiga hari untuk lakukan banding.
Namun menurut kepolisian meski kelimanya ajukan banding, keputusan PTDH akan tetap diberlakukan demi menjaga marwah Polri.
Baca Juga: Begini Modus Calo Polisi Sasar Orang Tua Calon Bintara: Anaknya Lulus, Bapak Mau Kasih Berapa?
Editor Video & Grafis: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.