SEMARANG, KOMPAS.TV - Lima anggota polisi yang menjadi calo penerimaan Bintara Polri di Jawa Tengah (Jateng) resmi dipecat pada hari ini, Senin (20/3/2023).
Adapun kelima anggota polisi itu masing-masing berinisial Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
Baca Juga: 5 Anggota Polisi yang Jadi Calo Penerimaan Bintara Polri Akhirnya Dipecat dan Diproses Pidana
Keputusan pemecatan kelima anggota Polri itu dilambil Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi yang menghukum anak buahnya itu berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan pemecatan terhadap lima anggota Polri itu berdasarkan putusan sidang peninjauan kembali (PK) yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi.
"Melalui proses PK terhadap lima orang terduga diputuskan PTDH," kata Kombes Iqbal di Semarang pada Senin (20/3/2023).
Kombes Iqbal menjelaskan, keputusan tersebut diambil oleh Irjen Ahmad Luthfi berdasarkan aspek sosiologis, yuridis, dan psikologis. Menurutnya, mereka telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
Iqbal mengungkapkan, dalam kasus ini penyidik berhasil membongkar besaran uang yang didapatkan lima polisi yang menjadi calo tersebut.
Baca Juga: 5 Anggota Polda Jateng Dipecat secara Tak Terhormat Akibat Lakukan Pungli Calon Bintara 2022!
"Total ada sekitar Rp 9 miliar nominal keseluruhan uang yang didapat mereka. Uang itu berasal dari puluhan korban," ujar Iqbal.
Iqbal mengklaim uang miliaran rupiah tersebut saat ini sudah dikembalikan kepada pemiliknya. Selain itu, para pelaku juga sudah ditempatkan di penempatan khusus atau Patsus sambil menjalani proses pidana.
"Sekarang sudah ditempatkan di Patsus," kata Iqbal.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.