JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus penganiayaan berat yang direncanakan dengan tersangka Mario Dandy memasuki babak baru.
Baca Juga: Polisi: Mario Dandy Sengaja Sebarkan Video Penganiayaan David
Polisi menyebut, Mario Dandy diduga melanggar Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik ITE karena menyebarkan video penganiayaan David Ozora.
Dalam Program Rosi, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Hengki Haryadi menyebut setelah menganiaya dan merekam aksi kejamnya, Mario Dandy sempat mengirim video tersebut ke tiga orang berbeda.
Dalam Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 3 menyebut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik bisa terancam pidana, dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Mario juga terseret pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang telah direncanakan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Blia Mario Dandy dijerat pasal berlapis maka tak menutup kemungkinan ancaman hukuman anak mantan pejabat pajak ini anak bertambah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.