JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung RI tegaskan tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Cs tak layak dapat restorative justice dan harus dihukum tegas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyebut, Mario dan Shane tak layak dapat keadilan restoratif karena tindakannya sangat keji.
Begitu pula pelaku AG, bila tak ada maaf dari korban dan keluarga korban, perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan.
Tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy terancam jerat Pasal Pidana Baru.
Dalam Program Rosi, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut setelah menganiaya David, Mario Dandy mengirim video penganiayaan kepada 3 orang.
Baca Juga: Kondisi Membaik, Keluarga Sebut David Sudah Bisa Buka Mulut Hingga Tegakkan Tubuh
Perbuatan Mario itu bisa dijerat pidana, antara lain Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kriminolog UI, Adrianus Meliala menilai ada sejumlah kemungkinan anak eks pejabat pajak, tersangka Mario berani menyebar video pasca-menganiaya David.
Antara lain ingin mendapat pengakuan hingga merasa punya backing kuat.
Kini Mario Dandy dan para tersangka lain harus menanggung akibat hukum atas perbuatan pidana yang dilakukannya.
Dan mendapatkan sanksi yang setimpal menurut aturan hukum yang berlaku.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.