BOGOR, KOMPAS.TV - Setelah ditangkap di Yogyakarta pelaku mutilasi yang korbannya ditemukan di dalam koper di daerah Tenjo dibawa ke Mapolres Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor mengungkapkan bahwa tersangka dan korban telah tinggal bersama selama 4 bulan di apartemen korban berinisial R tersebut.
Lebih lanjut, korban dan tersangka terlibat pertengkaran sebelum kejadian pembunuhan disertai mutilasi terjadi.
Baca Juga: Penemuan Jenazah Perempuan Tanpa Identitas dengan Sejumlah Luka di Pantai Pancer
Pelaku mutilasi berinisial DA digelandang polisi ke Mapolres Bogor dan langsung diperiksa penyelidik.
Pelaku diduga melakukan kejahatan kejamnya seorang diri.
Dari keterangan polisi, pelaku diduga membunuh dan memutilasi korban di apartemen korban di daerah Cisauk, Tangerang Selatan.
Pelaku dijerat pasal 338 dan pasal 340, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Pasal pembunuhan berencana diterapkan, karena kesiapan alat-alat untuk membunuh korban.
Baca Juga: Damkar Evakuasi Jenazah Kuli Bangunan Meninggal Saat Perbaiki Atap
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.