YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan yang nilainya lebih dari Rp10 juta kini dilakukan secara online atau daring.
Pengajuan klaim JHT secara daring dapat dilakukan melalui aplikasi JMO atau website BPJS Ketenagakerjaan.
Akan tetapi, pengajuan melalui aplikasi hanya dapat dilakukan untuk klaim JHT senilai kurang dari Rp10 juta rupiah.
Bagi Anda yang ingin mengklaim JHT yang jumlahnya lebih dari Rp10 juta rupiah, tak perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, karena pengajuan klaim tersebut dapat dilakukan secara daring, bahkan melalui ponsel atau smartphone.
Uang klaim JHT tersebut pun akan langsung ditransfer ke rekening Anda.
Baca Juga: 4 Langkah ke Psikolog atau Psikiater Pakai BPJS Kesehatan, Akses Pengobatan Gratis
Untuk dapat mengajukan klaim, Anda perlu memenuhi sejumlah syarat, di antaranya:
Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen yang terdiri dari foto kartu tanda penduduk (KTP), foto kartu BPJS, dan foto diri atau selfie.
Baca Juga: Karyawan Di-PHK Perusahaan? Manfaatkan Program JKP BPJS Ketenagakerjaan, Dapat Benefit Uang Tunai
Saldo yang dikirimkan ke rekening Anda merupakan uang hasil akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan, ditambah dengan hasil pengembangannya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Pastikan Iuran Tak Naik hingga 2024, Dirut: Arahan Presiden
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.