Kompas TV nasional hukum

Kejagung: Mario Dandy Cs Tak Layak Dapat Restorative Justice

Kompas.tv - 18 Maret 2023, 22:36 WIB
kejagung-mario-dandy-cs-tak-layak-dapat-restorative-justice
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa Mario Dandy Cs tak layak dapat jalan damai. (Sumber: Instagram Kejaksaan RI)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaaan Agung Ketut Sumedana mengatakan Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG tidak layak mendapatkan penyelesaian hukum melalui restorative justice atau jalan damai.

Hal itu disampaikan Ketut dalam rangka menanggapi pernyataan dari Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menawarkan perdamaian kepada keluarga korban kasus penganiayaan David Ozora.

“Tersangka MDS dan Tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan restorative justice,” tegas Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Sabtu (18/3/2023).

Baca Juga: Kejaksaan Mengaku Tawaran Damai Kasus Penganiayaan David Hanya untuk Pelaku AG, Ini Alasannya

Ketut menjelaskan, ancaman hukuman pidana Mario Dandy dan Shane lukas melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 sehingga tidak layak mendapat jalan damai.

Selain itu, Ketut menilai perbuatan Mario Dandy menganiaya David Ozora merupakan perbuatan yang sangat keji.

“Sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku,” ujar Ketut.

Baca Juga: Kriminolog Sebut Perilaku Mario Dandy Anomali: Biasanya Pelanggaran Hukum Disembunyikan, Ini Disebar

Soal anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus ini, AG, Ketut menjelaskan bahwa dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, aparat penegak hukum diamanatkan untuk melakukan upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak, tetapi bukan restorative justice, melainkan diversi.

“Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban,” jelas Ketut.

“Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan.”

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani menawarkan upaya damai dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.

Namun, Reda tidak menyebut secara spesifik pelaku penganiayaan David yang dimaksud apakah AG, Mario, atau Shane.

Baca Juga: Kondisi Kesadaran David Membaik, Sudah Bisa Mencerna Perintah Sederhana

"Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban. Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan ke kami," kata Reda usai menjenguk David di RS Mayapada, Kamis (16/3/2023). 

Jumat (17/3/2023), Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan menjelaskan bahwa tawaran damai itu untuk anak yang berkonflik dengan hukum, AG, bukan kepada Mario dan Lukas.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x