Kompas TV bisnis kebijakan

Soal Larangan Impor Pakaian Bekas, Mendag: Nggak Bayar Pajak, Menghancurkan Ekonomi Kita

Kompas.tv - 18 Maret 2023, 21:32 WIB
soal-larangan-impor-pakaian-bekas-mendag-nggak-bayar-pajak-menghancurkan-ekonomi-kita
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di Jakarta, Senin (30/1/2023). (Sumber: ANTARA/Ho/Kementerian Perdagangan)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan larangan impor baju bekas sesuai yang diarahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Zulhas menjelaskan bahwa impor dan ekspor memiliki aturan tersendiri. Larangan impor pakaian bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Pada Pasal 2 Ayat 3 huruf 3, disebutkan bahwa pakaian bekas termasuk barang impor yang dilarang.

Baca Juga: Thrifting Impor Kini Dilarang di Indonesia, Ini Makna dan Sejarah Thrifting

Selain pakaian, peraturan tersebut juga mengatur sejumlah barang yang tidak boleh diimpor dari luar negeri.

“Nah, impor barang bekas apa pun dilarang, bukan hanya baju. Sekarang, misalnya mau impor motor bekas, ada aturannya. Mau impor mobil bekas, truk bekas, sepeda bekas, motor bekas, pakaian bekas, pendeknya impor itu ada aturannya,” jelas Zulhas dalam Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Sabtu (18/3/2023).

“Nah, yang bekas ini tidak boleh. Kecuali yang diatur, misalnya kita perlu impor pesawat tempur, (karena harga yang) baru mahal, bekas harganya murah, nah itu diatur, baru boleh.”

Zulhas menerangkan, tidak sedikit pedagang nakal yang melakukan impor ilegal. Mereka menyelundupkan pakaian bekas melalui jalan tikus atau pelabuhan-pelabuhan kecil sehingga tidak terlacak.

Baca Juga: Kenapa Baju Bekas Impor Bisa Lolos Bea Cukai? Ini Modus Penyelundupannya




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x