JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam program ROSI, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyebut setelah menganiaya David, Mario Dandy mengirim video penganiayaan kepada tiga orang.
Dirreskrimum menjelaskan kemungkinan Mario Dandy dijerat pidana baru.
Sebelumnya, Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi juga menyebut jika hasil penyidikan diketahui jika Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG telah merencanakan penganiayaan David sebelumnya.
Baca Juga: Mantan Pacar Mario Dandy Terseret Pusaran Kasus Penganiayaan David
Hasil penyelidikan polisi, Mario Dandy dan pelaku AG bahkan sempat mengancam David.
Polisi menyebut Mario Cs telah merencanakan penganiayaan beberapa minggu sebelum kejadian.
Tendangan brutal yang dilakukan Mario Dandy Satriyo yang berakibat fatal pada David Latumahina juga dianggap sebagai bentuk "perencanaan dengan maksud".
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.