JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta jaksa penuntut umum atau JPU untuk banding atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus Tragedi Kanjuruhan.
Diketahui, tiga terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yang berasal dari pihak kepolisian divonis bebas dan rendah.
Baca Juga: Soal Vonis Terdakwa Kanjuruhan, Kuasa Hukum Korban: Rekonstruksi dan Ekshumasi Janggal
Rinciannya, dua terdakwa divonis bebas dan seorang lainnya hanya divonis 1,5 tahun penjara.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan Komnas HAM menghargai atas putusan hakim PN Surabaya tersebut.
"Akan tetapi, Komnas HAM juga meminta dan mendorong jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya hukum lain, seperti banding dan kasasi," kata Uli dikutip dari laman resmi Komnas HAM di Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Melalui upaya hukum tersebut, Uli berharap putusan majelis hakim PN Surabaya dapat diperiksa ulang guna memastikan keadilan benar-benar tercapai untuk para korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.
Dia mengatakan, Komnas HAM berharap putusan banding nantinya dapat mengakomodasi restitusi, kompensasi, serta rehabilitasi terhadap korban dan keluarganya.
Baca Juga: Terdakwa Kanjuruhan Divonis Bebas dan Ringan, Ini Tanggapan Warga Malang!
"Komnas HAM berpendapat bahwa putusan tersebut belum memberikan rasa keadilan bagi para korban dan keluarga mereka yang kehilangan nyawa serta mengalami luka-luka dalam tragedi tersebut," ujarnya.
Uli menyampaikan hal itu mengingat sejumlah fakta peristiwa menunjukkan bahwa para terdakwa dalam pengendalian massa berperan melakukan penembakan gas air mata yang menyebabkan penonton panik. Akibatnya, 135 orang tewas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.