JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menawarkan restorative justice kasus penganiayaan Mario Dandy kepada keluarga David Ozora.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani usai menjenguk David di RS Mayapada Jakarta, Kamis (16/3/2023) malam.
“Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban,” ujarnya.
Menurutnya, penawaran tersebut tidak akan dipaksakan.
Baca Juga: Kondisi Kesadaran David Ozora Mulai Membaik
Pihaknya tetap memberikan kebebasan kepada pihak keluarga korban untuk merespons tawaran tersebut.
“Kalau memang korban tidak menginginkan, itu proses jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini. Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya, maka kasus dilanjutkan,” jelasnya.
Meski pelaku penganiayaan Mario Dandy beserta temannya Shane Lukas dan AG telah diproses hukum dan ditahan, proses restorative justice masih bisa dilakukan.
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.