JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta menawarkan upaya damai atau restorative justice dalam kasus penganiayaan David Ozora (17) hanya untuk pelaku AG (15), bukan kepada Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Diketahui, restorative justice atau keadilan restoratif adalah upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui jalan dialog dan mediasi.
Baca Juga: Ketika AG Pacar Mario Kelabui David, Jalan Paling Depan Temui Korban agar Dikira Datang Sendiri
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan, menjelaskan alasan pihaknya menawarkan keadilan restorative tersebut kepada pelaku AG.
Hal tersebut, kata dia, karena mempertimbangkan masa depan pelaku AG yang diketahui merupakan anak di bawah umur.
"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada anak AG yang berkonflik dengan hukum,” kata Ade Sofyan dalam keterangan resminya di Jakarta pada Jumat (17/3/2023).
“Hal itu semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.”
Selain statusnya yang masih di bawah umur, kata Ade, kejaksaan juga mempertimbangkan mengenai peran pelaku AG yang tidak secara langsung melakukan kekerasan kepada korban David.
Baca Juga: Soal Upaya Perdamaian Mario dan David, Kejati DKI: Tergantung Putusan Keluarga Korban
Meskipun demikian, Ade kembali menekankan hal tersebut bisa dilakukan apabila proses perdamaian ini disetujui oleh korban dan keluarganya.
"Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum, maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan," kata Ade.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.