Kompas TV nasional peristiwa

Dalam Sejam PPATK Dibanjiri 50 Ribu Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan

Kompas.tv - 17 Maret 2023, 13:51 WIB
dalam-sejam-ppatk-dibanjiri-50-ribu-laporan-transaksi-keuangan-mencurigakan
Ilustrasi. Ada beberapa data pribadi dan rahasia yang digunakan sebagai syarat otentifikasi transaksi di BCA. Yakni Personal Identification Number (PIN), One Time Password (OTP), Password, Response KeyBCA dan Card Verification Code (CVC) atau Card Verification Value (CVV). Selain tentunya persyaratan seperti KTP, buku tabungan, dan kartu ATM milik nasabah. (Sumber: Kontan.co.id/ Carolus Agus Waluyo )
Penulis : Iman Firdaus | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku menerima 50.000 laporan transaksi keuangan mencurigakan dalam sejam setiap harinya. Laporan sebanyak itu datang dari berbagai pihak.

"Dalam satu jam kami menerima 50.000 laporan dari seluruh penyedia jasa keuangan, penyedia barang dan jasa, serta profesi lainnya," kata Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK Tuti Wahyuningsih  di Jakarta, Jumat (17/3/2023) dikutip dari Antara.

Setelah menerima laporan, PPATK melakukan analisa dan menetapkan beberapa tahapan risiko yang menjadi ukuran pemeriksaan transaksi.

Baca Juga: Jelaskan Transaksi Rp300 T, Mahfud akan Bertemu Sri Mulyani dan PPATK Lagi Senin Pekan Depan

Ia menjelaskan tahapan risiko ditentukan secara saksama dengan masukan dari pemangku kepentingan terkait. PPATK tidak hanya mendapatkan laporan transaksi keuangan mencurigakan dari pihak pelapor, tetapi juga dari masyarakat dan semua lembaga yang berkepentingan untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jika ditemukan laporan dengan risiko yang paling tinggi, laporan tersebut akan mendapat prioritas untuk langsung dianalisa dan didalami oleh PPATK untuk bisa menghasilkan hasil analisa dan hasil pemeriksaan.


 

Sementara untuk laporan yang memiliki tingkat risiko rendah akan dilihat kembali potensinya karena laporan tersebut tetap bisa dikembangkan sebagai kasus.

"Namun bukan berarti laporan-laporan yang tidak memiliki risiko tinggi ini tidak diprioritaskan," ucap dia.

Setelah itu, Tuti menyebutkan pihaknya akan melakukan verifikasi terkait dengan laporan yang sudah ada dan melakukan data mining, yaitu teknik mengolah data yang ada.

Baca Juga: Soal Transaksi Janggal Rp300 T, DPR: Mestinya PPATK Serahkan Data ke Penegak Hukum

Data tersebut nantinya akan dikembangkan dan diserahkan kepada pihak aparat penegak hukum berupa hasil analisa dan hasil pemeriksaan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x