KUNINGAN, KOMPAS.TV - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani, berbicara mengenai wacana restorative justice, atau upaya perdamaian dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora.
Baca Juga: Ketua PBNU Akui Beri Rp300 Juta untuk Pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, saat ditanya wartawan setelah menjenguk David di rumah sakit mayapada pada Kamis (16/03/2023) malam.
Kajati Jakarta menegaskan, saat ini proses perkara penganiayaan terhadap David masih dalam penyidikan di tingkat kepolisian.
Menurut Kajati, terkait upaya restorative justice atau perdamaian antara kedua belah pihak yang berperkara, tergantung pada keputusan keluarga korban.
Baca Juga: Mario Dandy Sempat Ajak David Duel 1 Lawan 1 Sebelum Penganiayaan, Ditolak Korban Karena Tak Sepadan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.