KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas dua anggota Polri yang menjadi terdakwa kasus kanjuruhan.
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Tuntut Tragedi Kanjuruhan Masuk Dalam Pelanggaran HAM Berat
Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Majelis hakim menilai, dakwaan jaksa terhadap terdakwa AKP Bambang tidak terbukti. Sebelumnya, jaksa menuntut dengan hukuman 3 tahun penjara.
Satu terdakwa lain yang divonis bebas adalah mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Hakim menilai, Kompol Wahyu tidak terbukti memerintahkan eks Danki I Brimob Jatim AKP Hasdarmawan untuk menembakkan gas air mata ke arah suporter Arema.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.