SURABAYA, KOMPAS.TV - Tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/03/2023).
Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya memutus terdakwa eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dengan vonis penjara 1 tahun 6 bulan, karena terbukti melanggar pasal 356 KUHP dan atau pasal 360 KUHP, yang atas kealpaannya dalam menjalankan tugas mengakibatkan banyak korban luka dan meninggal.
Sementara itu mantan Kasatsamapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas oleh majelis hakim. Kedua terdakwa dinilai tidak terbukti bersalah.
#voniskanjuruhan #terdakwabebas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.